tasawwur

Maksud hukum harus, wajib, sunat, haram dan makruh - m/s96

Hukum harus :
  • perkara yang diberikan kebebasan kepada seseorang untu melakukan atau meninggalkannya tanpa dikenakan sebarang pembalasan
________________________________________________________________________________
Hukum wajib :
  • perintah Allah yang mesti dilaksanakan. Jika dilaksanakan mendapat  pahala dan jika  ditinggalkan akan mendapat dosa. 
________________________________________________________________________________
Hukum haram :
  • larangan Allah s.w.t. yang mesti ditinggalkan jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan mendapat dosa dan dikenakan azab .
________________________________________________________________________________
Hukum sunat :
  • perkara yang digalakkan oleh agama untuk dilakukan serta diberi pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
________________________________________________________________________________
Hukum makruh :
  • perkara yang digalakkan untuk ditinggalkan jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendatangkan dosa.
________________________________________________________________________________
Wsmhh 
Maksud hukum /wajib dan sunat t5